Sabtu, 2 November 2024

Bidang Hukum IWO Indonesia Pringsewu Membuka Posko Pengaduan Siswa-Siswi Terkait Penahanan Ijazah

Libas Tuntas. Com– Pringsewu- Terkait menyikapi marak nya isu penahan ijazah oleh pihak-pihak sekolah yang ada di Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung Bidang Hukum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) membuka Posko pengaduan bagi Siswa-Siswi baik itu di tingkat SD, SMP, SLTA yang merasa ijazahnya di tahan pihak sekolah.

Qistosi, S.H,.CM, Sekertaris DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-i) Kabupaten Pringsewu mengatakan dalam hal ini, saya sangat mensuport Bidang Hukum dan Ham, kepada saudara Winardi Yusuf, S.H bersama rekan, atas inisiasi membuka posko pengaduan terkait Ijazah yang tertahan oleh satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Pringsewu. terkhusus untuk sekolah tingkat atas SD, SMP, SLTA sederajat,” Terangnya, Sabtu (27/1/2024)

Tambah Qistosi SH,.CM dalam hal ini yang akan di lakukan oleh Bidang Hukum dan Ham tersebut sudah sesuai dengan aturan Perundang- undangan yang berlaku. terkait larangan sekolah yang menahan Ijazah dengan alasan apapun

Seusai dengan bunyi undang- undang
pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun,”Tegas Qistosi SH.,CM

“Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasional, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.

Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa terjadi karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar SPP, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.

“Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan non-formal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal,” Tandas nya.

Dikatakanya, penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan

Oleh sebab itu jika nanti ada siswa-siswi ataupun pihak orang tua yang merasa anaknya sudah lulus sekolah kemudian belum mendapatkan ijazah, kami dari Bidang Hukum Dan Ham dan Ikatan Wartawan Online Indonesia(IWO-I) Kabupaten Pringsewu siap menerima pengaduan-pengaduan terkait laporan Ijazah,”Pungkasnya

Adapun Alamat Posko Pengaduan Bidang Hukum dan Ham : Jl. Raya Pringsewu Pekon Tambah Rejo Kec. Gading Rejo Kab Pringsewu Provinsi Lampung. Atau bisa menghubungi Nomor Telpon/ What Shapp :
08217993262- 082379630859. (Ardiyan)