Sabtu, 5 Oktober 2024

Lapor Pak PJ Bupati, Pemasangan Baru Air PDAM Diduga Menjadi Ajang Korupsi

LibasTuntas.com-Tanggamus- Masyarakat Islamic Center Pekon Kusa Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus bergejolak, pasalnya pemasangan air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Agung di minta tarif tinggi, alias suka- suka hingga menyebabkan kerugian besar bagi para pelanggan, Sabtu (7/9/2024).

Salah satu warga Islamic Center Gang Plamboyan (IP) menceritakan kepada awak media, waktu pemasangan instalasi jaringan PDAM kerumah saya di pungut biaya Rp. 2.300.000. sebenarnya saya keberatan karena di pungut biaya sebesar itu, tetapi saat itu, saya tidak bisa menolak di karenakan saya sangat membutuhkan air.

“Setelah pemasangan dari PDAM di rumah saya selesai, ada yang kasih tahu saya bahwa sebenernya peraturan perundang- undangan daerah kabupaten Tanggamus bahwa tarif resmi dari PDAM untuk pemasangan itu biayanya cuma Rp 980.000 dengan mendapatkan peralatan meteran, kemudian pipa paralon ukuran 6 Meter.Jika lebih dari 6 meter maka dikenakan biaya tambahan Rp.35.000 permeter.

Mustinya kata dia, kalau pembayaran tarif Rp 2.300.000, untuk melanjutkan pemasangan pipa paralon kedalam rumah, saya tidak mengeluarkan biaya tambahan lagi, tapi kenyataan nya saya masih beli paralon sendiri, kemudian bayar upah tukang untuk pemasangan ke kedam rumah.

“Iya, saya kaget begitu teman saya memberitahu kalau tarif resmi biaya pemasangan, dan termasuk alat meteran dan pipa paralon yang diberikan panjang 6 Meter saya hanya mengeluarkan biaya tarif Rp 980.000, artinya lebih dari 60% dana yang di korupsi oleh mereka,” sesalnya.

Ditempat yang sama warga Islamic center (MY) saat di kompirmasi dirinya menjelaskan waktu pemasangan sambungan instalasi kerumah saya, di minta pihak PDAM untuk pemasangan dikenai tarif Rp. 2.600.000. dan untuk tambahan pipa menuju kedalam rumah saya beli sendiri.

“Sebenernya saya bingung, kok pemasangan di Gang yang sama, namun biaya tarif nya berbeda- beda. Apakah dari pihak PDAM tidak tahu, ataukah memang mereka sudah bekerja sama dengan petugas pemasangan untuk mencari keuntungan yang lebih besar dengan cara membesarkan tarifnya seperti ini,”tandasnya.

Begitu juga yang di sampaikan salah satu korban pemasangan (OK), dirinya menerangkan tahun 2021 selesai rumah saya di bangun, saya langsung mendatangi kantor cabang PDAM kota agung pusat untuk melakukan pemasangan di rumah saya. Selang beberapa hari petugas pemasangan datang untuk langsung melakukan pemasangan dengan membawa peralatan pemasangan, meteran, dan paralon ukuran 6 Meter.

“Usai melaksanakan pemasangan, saya menyerahkan ke pihak PDAM biaya tarif sebesar Rp.2.700.000. karena menurut mereka aturannya sudah seperti itu. Cuma yang saya heran, kok tarif pemasangannya tidak ada yang sama, padahal untuk pemasangan saluran air kerumah saya dengan tetangga yang lain semuanya sama. Seperti contoh yang di bawa meteran, sama pipa paralon ukuran 6 Meter, kan sama bang, cuma biaya tarifnya yang tidak sama,”timpalnya.

Mendengar hal itu, salah satu Tokoh masyarakat Jl. Islamic Center Kecewa dan Menyesalkan atas tarif yang di kenakan pihak PDAM Cabang Kota Agung. Dirinya menyayangkan hal ini terus terjadi, tentunya apa yang sudah dilakukan petugas PDAM untuk biaya pemasangan yang berbeda- beda, sangat merugikan para pelanggan.

“Apakah memang carut marut tarif biaya pemasangan bagi para pelanggan, ataukah memang mereka sengaja, pemasangan saluran air minum kerumah pelanggan memang menjadi ajang manfaat dalam hal mencari keuntungan yang lebih besar, atau seperti apa.

Di ungkapkannya, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum yang ada di kabupaten Tanggamus, untuk segera melakukan tindakan, agar persoalan ini tidak terus menerus.

“Karena, saya yakin semua pelanggan yang sudah melakukan pemasangan, pasti diminta tarif tinggi, kalau di kalkulasikan semua warga disini yang rata- rata sudah memasang pipa saluran air dari PDAM, dan kalau di kalkulasikan jumlah keseluruhan pelanggan disini bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Dirinya berharap, persoalan ini harus di usut tuntas, siapa pelaku pemasangan nya, kemudian siapa pimpinan kepala cabang kota agung pada tahun 2021. Apakah atas perintah kepala cabangnya. Nah, jika nanti terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi ya harus di proses.

“Kalau ini terus di biarkan, kan kasian bagi pelanggan yang akan datang, pasti ikut jadi korban pembayaran tarif tinggi, janganlah pihak PDAM membuat aturan diluar aturan mereka sendiri. Karena warga butuh pemasangan air, lalu dijadikan ajang manfaat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan yang lebih besar.(Ardiyan)