Libas Tuntas.com– Pringsewu- Kepala Pekon Kedaung Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, diduga membuat laporan fiktif dalam realisasi APBDes tahun 2023, kegiatan pembangunan sumur bor, Rabu (29/5/2024).
Pada tahun 2023 dalam APBDes Pekon Kedaung Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, terdapat beberapa kegiatan yang sama namun anggaran dan sub. Bidangnya berbeda.
Seperti pada bidang Pembangunan, dengan sub. Bidang : rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan jalan lingkungan pemukiman/ gang, sub. Kegiatan : pembangunan sumur bor tambahan, dengan nilai anggaran Rp. 33.483.000.
Pada bidang Pembangunan sub. Bidang : pembangunan rehabilitasi/ peningkatan sambungan air bersih kerumah tangga, sub. Kegiatan : pembangunan sumur bor dengan nilai anggaran Rp. 30.000.000.
Namun dalam praktiknya di lapangan kegiatan tersebut tidak terealisasi, sebagaimana di ungkapkan oleh narasumber yang meminta namanya sementara waktu tidak disebutkan, bahwa untuk kegiatan pembangunan sumur bor tersebut di dusun Lubuk Ketila sampai dusun Umbul Manggu tidak ada.
“Tidak ada disini pembangunan sumur bor dari dusun Lubuk Ketila sampai dusun Umbul Manggu, mungkin di dusun induk atau dusun lain, coba tanya aja sama warga disana pak,”ungkap narasumber yang enggan di sebut namanya. Selasa (21/05/2024)
Bahtarim Kepala Pekon Kedaung, tidak membantah hal yang di ungkap oleh narasumber kalau Pembangunan sumur bor tersebut tidak dilaksanakan dengan dalih karena tanah untuk pembagunan sumur bor adalah tanah pemerintah dan harus ada ijin dari Koramil dan di ketahui Camat.
“Tanah untuk sumur bor inikan tanah pemerintah jadi kami harus mempunyai ijin dari Koramil di ketahui oleh camat, kenapa ijin Koramil karena tanah ini tanah hibah dari musibah banjir pada tahun 86, surat jual belinya dari mantan dulu kami tidak megang,”jelas Bahtarim saat di konfirmasi di kantor Pekon pada, Rabu (22/05/2024)
Sebelumnya di wartakan oleh media ini (red*), Pengelolaan keuangan dan pelaksanaan realisasi APBDes di Pekon Kedaung Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, menuai banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
Pasalnya Bahtarim Kepala Pekon Kedaung berdalih, sejak pemilihan dirinya sering sakit-sakitan dan tidak banyak tau tentang realisasi APBDes, lalu mengarahkan untuk mengkonfirmasi langsung dengan Sekdes, karena yang lebih tau dan faham administrasi tehnis di lapangan.
Saat media ini melakukan konfirmasi dengan Bahtarim kepala Pekon Kedaung tidak banyak memberikan tanggapan seakan enggan untuk di konfirmasi terkait dengan realisasi APBDes 2022-2023 Pekon kedaung kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu dan mengarahkan untuk bisa mengkonfirmasi dengan Sekdes langsung.
“Saya jujur ini, semenjak dari pilihan itu saya sering sakit-sakitan, saya hanya mengetahui, karena dari membuat profosal sampai dengan SPJ itu sekdes semua,”ujar Bahtarim
Tidak jauh berbeda dengan Bahtarim kepala Pekon Kedaung, Sekdes juga menolak untuk memberikan tanggapan saat di konfirmasi via whatshap, karena pada saat media ini konfirmasi di kantor Pekon sekdes tidak berada di tempat.
“Maaf bang saat ini saya belum siap, karena saat ini saya lagi sibuk ngurusin pengajuan tahap satu ini bang, tentang hal itu semua sekdes memang harus faham, memang itu tanggung jawab pekerjaan. Gitu aja bang nanti kita sambung bang, maaf ya bang,” balas Sekdes via whatshap.
Agar terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), di harapkan pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Pringsewu untuk melaksanakan tupoksinya.
Demi tercapainya cita-cita dan semangat bangsa Indonesia yang tercermin dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Ardiyan).