Selasa, 10 Desember 2024

Pengadilan Agama, Tanggamus Sukses Gelar Sidang Isbat Nikah Mandiri di Pekon Tanjung Agung

Libas Tuntas.com– Tanggamus- Pengadilan Agama (PA), Tanggamus mengelar sidang Isbat penetapan nikah 30 pasangan suami istri di Pekon Tanjung Agung Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, kegiatan dilaksanakan dibalai Pekon setempat pada hari Senin (25/3/2024) dimulai sekira pukul 08.00 sampai selesai.

Untuk sidang hari ini, PA Kabupaten Tanggamus menetapkan nikah bagi 30 pasangan suami istri melalui keluarnya penetapan PA. Ini berarti, pemohon yang seluruhnya merupakan warga Pekon Tanjung Agung Kecamatan Kecamatan Kota Agung Barat dan sudah berhak mendapatkan buku nikah melalui KUA Kabupaten Tanggamus.

Hadir di kegiatan Sidang Isbat tersebut :
Kepala Pekon Tanjung Agung, Hayang ikut mendampingi Pelaksanaan sidang Isbat tersebut yang dipimpin langsung oleh Ibrahim Lubis S.H.I.,MH Ketua Pengadilan Agama Kab.Tanggamus, Roly Wilpa S.H.I., M.Sg Wakil Ketua, Muhammad Agus Budiawan (Hakim), Rodiyati (Panitra Muda Permohonan), Rusli Burhan (Panitra Penganti), Yudi Rahman (PPNPN), Ermayanti (PPNPN), Sefiyanti (PPNPN), Muhammad Mudatsir S.Ag.,MM ( Sekretaris Panitra), M.Ismi Yulista Dirna S.H (Panitra Muda Gugatan), Sudiyana S.H (Pengganti).

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tanggamus, Ibrahim Lubis S.H.I.,MH menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan Isbat ini alhamdulillah berjalan dengan baik. Kemudian ada beberapa hal yang kami temukan dalam sidang Isbat ini, memang hampir keseluruhan masyarakat baik dalam kegiatan buku nikah yang prosesnya masih banyak yang tidak memiliki buku nikah yang tidak resmi di sebabkan karena paktor ekonomi.

“Kerena memang budaya dan proses pengurusan buku nikah pada masa itu sedikit kesulitan, nah ini yang menyebabkan meraka tidak punya buku nikah. Dan Alhamdulillah antusias masyarakat dalam mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar,” sebutnya.

Dirinya menjelaskan, masih ada beberapa masyarakat yang melakukan pernikahan di bawah tangan, tanpa melakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama Setempat. Sehingga status perkawinan masih belum tercatat pada dokumen Negara. Padahal Indonesia merupakan negara wilayah hukum, dimana segala hal tercatat dalam aturan perundang-undangan.

“Untuk mempermudah layanan masyarakat dalam mengurus dokumen pernikahan yang belum tercatat, Pengadilan Agama Kabupaten Tanggamus menggelar sidang Isbat Nikah Mandiri sehingga pihak/ Peserta sidang isbat nikah akan mendapatkan langsung Buku Nikah,”ungkapnya.

Kepala Pekon Tanjung Agung Kec. Kota Agung Barat, Hayang menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Pengadilan Agama, dan pihak KUA Kabupaten Tanggamus yang mana sudah memberikan kesempatan untuk melaksanakan Sidang Isbat Mandiri di Pekon Tanjung Agung ini.

“Terimakasih kepada pihak Pengadilan Agama, karena sudah hadir untuk melaksanakan kegiatan sidang Isbat di Pekon kami dan Alhamdulillah sampai selesai berjalan sukses.

Tambahnya, untuk warga Pekon Tanjung Agung saya atas nama Pemerintah Pekon mengucapkan selamat kepada seluruh peserta karena sudah melaksanakan kegiatan sidang Isbat ini. Dengan sudah melaksanakan sidang Isbat tersebut mudah- mudahan dengan mendapatkan buku nikah ini bisa bermamfaat. terimakasih juga kepada masyarakat atas antusiasnya yang ikut menyaksikan kegiatan ini,”ucapnya Kakon Hayang.

Salah satu pasangan yang mendapatkan sidang Isbat, Toidin dan Rita Oktavia mengatakan sangat berterima kasih kepada Pengadilan Agama, pihak KUA Kabupaten Tanggamus yang telah melaksanakan Sidang Isbat Nikah mandiri di Pekon Tanjung Agung ini.

“Atas nama pribadi dan keluarga juga mengucapkan terimakasih kepada Kepala Pekon, Hayang atas empati dan kepeduliannya kepada warga karena telah berupaya mengajukan ke pihak pengadilan agama untuk hadir sehingga kami yang tadinya belum mendapatkan buku nikah resmi dan Alhamdulillah dengan digelarnya kegiatan sidang Isbat ini, kami merasa sangat terbantu, dikarenakan kami yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan akan tercatat dalam dokumen negara.

Dengan adanya Sidang Terpadu ini maka secara langsung dapat memangkas biaya, serta waktu karena tim Isbat Nikah Mandiri hadir ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Agama, Ke KUA serta Dukcapil lagi,” imbuhnya.(Ardiyan)