Libas Tuntas.com_ Bandar Lampung-Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo dilaporkan ke Bawaslu Lampung, lantaran diduga menerima uang sebesar Rp530 juta dari Caleg DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (27/2/2024).
Caleg tersebut yakni Caleg DPRD Kota Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP M. Erwin Nasution, yang diketahui merupakan Direktur Taman Wisata Lembah Hijau Bandar Lampung.
Dalam surat tanda bukti penyampaian laporan yang diterima, nama Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo tertera pada poin Dokumen, yang disebutkan.
“Video pengakuan sdr Fery Triatmojo selaku anggota KPU Bandar Lampung yang telah menerima uang sebanyak Rp 530.000.000,”
Dimintai keterangan, Erwin mengaku dirinya diiming-imingi akan duduk sebagai Anggota DPRD Bandar Lampung, dengan perjanjian akan mendapatkan suara sebesar 3.700 suara saat Pemilu 14 Februari 2024.
Namun, usai Pemilu, hasilnya tidak sesuai dengan kesepakatan. Bahkan berdasarkan pantauan di Sirekap KPU Caleg PDIP Erwin Nasution hanya mendapatkan suara sebanyak 1.580 suara.
“Kami mau diiming-imingi karena bukan rahasia umum lagi kalau mau jadi. Ini sebenarnya banyak, bukan hanya saya korbannya. Cuma mereka enggak berani mengungkapnya,” kata Erwin didampingi LO (Liaison Officer) Abdillah Rizaki dan Erian.
Dikonfirmasi perihal namanya, masuk dalam laporan tersebut, Fery Triatmojo masih enggan mengomentari banyak.
Menurutnya, semua ini tidaklah benar, tetapi dirinya menegaskan seluruh keterangan akan disampaikan langsung oleh Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi.
“Ya, tidak benar. Rilisnya nunggu ketua ya, Beliau yang sampaikan,” ujarnya.
Untuk diketahui, selain Fery Triatmojo, Erwin juga mengaku memberikan uang kepada Ketua Panwascam Wayhalim dan Kedaton, serta Ketua PPK Kedaton.
Dengan rincian uang Rp530 juta kepada Komisioner KPU Bandar Lampung, Rp 50 juta untuk Ketua Panwascam Kedaton, Rp 50 juta untuk Ketua Panwascam Way Halim dan Rp130 juta kepada PKK Kedaton, total Rp760 juta. (Red)