Sabtu, 2 November 2024

Tipikor Polres Pringsewu Pantau Kinerja Kepsek SMKN 1 Terkait Dana Bos, Dan Penahan Ijazah

Libas Tuntas.com– Pringsewu – Polres Pringsewu melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sedang melakukan pemantauan kepada M. Kemis, S.Pd Kepala Sekolah SMKN 1 Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, Lampung terkait laporan masyarakat tentang pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penahanan Ijazah siswa- siswi, Selasa (30/1/2024).

Pantauan tersebut terdapat informasi yang didapat tentang adanya dugaan dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan ratusan siswa – siswi terkait persoalan ijazah nya di tahan pihak sekolah dengan dalih belum melunasi Dana Komite.

Hal itu katakan langsung oleh M.Kemis, S.Pd Kepala SMKN 1 Gadingrejo saat dikonfirmasi dirinya mengakui selama tiga hari menjalani pemeriksaan pihak Tipikor Polres Pringsewu tentang penahanan ijazah dan dana Komite serta pertanggung jawaban pengelolaan dana BOS, pada Senin 29 Januari 2024 kemarin.

Dikatakan, terkait dirinya pernah di lakukan periksa polisi selama tiga hari di sekolahnya terkait penggunaan dana BOS. Pemeriksaan itu terjadi pada 6 bulan lalu, dan sekarang sedang dalam pengawasan unit Tipikor Polres Pringsewu.

“Jadi perlu saya sampaikan juga bahwa kami ini masih dalam pengawasan tim Tipikor Polres Pringsewu, terkait dana BOS mulai dari tahun 2020 sudah ada sekitar sejak 6 bulan. Di sini saja, saya di BAP sampai 3 Hari di sana juga saya kembali di periksa” kata M.Kemis, S.Pd pada Senin 29 Januari 2024.

Dijelaskannya, pemeriksaan penggunaan dana BOS sejak tahun 2020 hingga 2023 oleh Tipikor Polres Pringsewu telah dilaluinya tahap demi tahap. Itu terjadi karena adanya laporan dari masyarakat kepada APH sehingga harus ditindaklanjuti.

“Pemeriksaan kemaren dari tahun 2020, 2022 dan 2023 semuanya itu kan sudah kami jalankan sesuai dengan juknis tapi karena adanya laporan maka kami diperiksa, karena kalau ada laporan mau tidak mau, Kejari, Polres harus menindaklanjuti, baik benar atau salah, kami tetap di BAP” jelasnya.

Kemis menegaskan, pertanggung jawaban pengelolaan dana BOS ada dua institusi, yang pertama Inspektorat dan yang kedua dengan BPK, kemudian pertanggung jawaban dana komite, ia bertanggung jawab dengan komite.

“Komite itu kan dari luar, komite menitipkan bendaharanya di sini, jadi untuk komite yang ngurus ya komite, pelaksanaan ya komite, memang sebagian pihak sekolah, tapi atas saran dari komite, jadi kami juga bertanggung jawab atas dana komite dengan komitenya” tandasnya. (Ardiyan)